Menanti Status Buron Rizieq Shihab

vipdomino Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.



- CAPSA SUSUN - Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq menyusul Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

vipdomino"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.


Rizieq Shihab dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi sama seperti Firza Husein. Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Argo mengatakan, walaupun selama ini Rizieq selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia tetap bisa dijadikan tersangka.

"Ya bisa (jadi tersangka). Misalnya pembunuh. Belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka toh?" tutur Argo.

"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo.

Proses penetapan tersangkanya pun sesuai dengan aturan. Dia berharap, pihak Rizieq tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar. Jika memang keberatan, pihak kepolisian siap menghadapi tim hukum Rizieq di pengadilan.- poker

Comments

Popular posts from this blog

Anies Sindir Pemerintah yang Gunakan Slogan "Kami Pelayan Warga"

Menguak Dalang Bom Kampung Melayu

Pesan Jokowi Terkait Bom Kampung Melayu: Jangan Takut